Apakah
alasan diharamkannya memakai emas dan sutera bagi kaum laki-laki, karena kita mengetahui
bahwa agama Islam tidak mengharamkan atas seorang muslim kecuali segala sesuatu
yang mengandung madharat (bahaya), jadi apakah madharat yang terkandung dalam
pemakaian perhiasan emas dan sutera bagi kaum laki-laki?
عن علي بن أبي طالب أن النبي أخذ حريرا وذهبا فقال
هذان حرام على ذكور أمتي حل لإناثهم
رواه الإمام أحمد
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengambil sutera dan emas lalu berkata “ Sutera dan Emas ini keduanya haram atas laki – laki ummatku dan halal bagi para wanitanya.” (HR. Ahmad)
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي رأى خاتما من ذهب في يد رجل فنزعه وطرحه وقال
"يعمد أحدكم إلى جمرة من نار فيجعلها في يده"
فقيل للرجل بعدما ذهب رسول الله "خذ خاتمك انتفع به" فقال "لا والله لا آخذه وقد طرحه رسول الله
رواه مسلم
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat cincin dari emas di tangan seseorang, maka beliau melepaskan dan membuangnya dan beliau berkata “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil api neraka dan meletakkannya di tangannya” Lalu setelah Rasulullah pergi, dikatakan kepada orang itu “Ambilah cincinmu, ambillah manfaatnya.” Orang itu menjawab “Tidak! Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya lagi sedangkan Rasulullah telah membuangnya. (HR.Muslim)
عن أبي سعيد أن رجلا قدم من نجران إلى رسول الله وعليه خاتم من ذهب فأعرض عنه رسول الله وقال
"إنك جئتني وفي يدك جمرة من نار"
رواه النسائي
Dari Abi Sa’id Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa seorang laki-laki dari Najran datang kepada Rasulullah Shallallahu’ Alaihi wa Sallam dengan memakai cincin emas. Maka Rasulullah berkata “Sesungguhnya kamu datang kepadaku dengan membawa bara api di tanganmu.” (HR. An-Nasa’i)
عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما أن النبي قال
من مات من أمتي وهو يتحلى بالذهب حرم الله عليه لباسه في الجنة
رواه أحمد
Dari Abdullah bin Amru Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata “Barangsiapa mati dari ummatku sedangkan dia memakai (berhias) dengan emas, maka Allah mengharamkan atasnya memakai emas di surga.” (HR. Ahmad)
Dengan
demikian, jelaslah mengenai hikmah syara’ (agama) mengharamkan memakai
perhiasan emas dan sutera bagi kaum laki-laki.
Berkaitan dengan hal itu, maka saya nasehatkan kepada kaum mukminin yang memakai perhiasan emas dan sutera, bahwa mereka telah berbuat maskiat kepada Allah dan RasulNya dan menjadikan dirinya sebagai bagian dari kaum wanita serta mereka telah meletakkan bara api neraka di atas tangannya, kemudian memakainya sebagai perhiasan; sebagaimana hal itu ditegaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah, hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala . Sedangkan jika mereka memakai perhiasan dari perak dengan memperhatikan batas-batas ketentuan syari’at, maka hal itu tidak menjadi masalah dan tidak berdosa. Demikian juga tidak berdosa dan tidak menjadi masalah memakai perhiasan dengan sejumlah barang tambang yang lainnya selain emas dimana mereka tidak berdosa memakai cincin dari barang-barang tambang tersebut, jika dilakukan tanpa melebihi batas-batas kewajaran dan tidak menimbulkan fitnah.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya serta para sahabatnya seluruhnya.









0 komentar:
Posting Komentar